Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka PNS yang bersangkutan harus siap-siap menerima sanksi dari mulai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan peraturan lainnya.
(dna/dna)
Infografis
Sederet Sanksi Menanti PNS yang Nekat Plesiran Kala Nataru
Jumat, 19 Nov 2021 23:00 WIB

Jakarta - Pemerintah akan menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dilarang untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar kota dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Infografis Lainnya