Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Simak Video: Satgas Jawab Penolakan PPKM Level 3 saat Nataru
(dna/dna)