Infografis

Syarat PNS Wira-wiri Selama Libur Nataru

Elsa Azzah - detikFinance
Jumat, 26 Nov 2021 23:00 WIB
Foto: Lutfi Syahban/Tim Infografis
Jakarta - Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan untuk melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.


(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork