Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kedua aturan tersebut mengatur tentang tarif cukai dan harga jual eceran rokok untuk 2022.
Berikut penjelasan lengkapnya dirangkum dalam infografis.
(hns/hns)