Hal tersebut dilakukan sebab masih ada perusahaan yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Sugianto, ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
(dna/dna)