Pembeli akhirnya memilih untuk menuntut sang pengembang yakni PT Prospek Duta Sukses (PDS). Perusahaan diminta untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp 164 miliar.
Mengutip keterangan resmi Paguyuban Korban Antasari 45, Rabu (19/1/2022), para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.
(dna/dna)