Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Orang Mampu
Yudistira Perdana Imandiar - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 12:32 WIB
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini berlaku untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi dengan daya listrik 3.500 VA ke atas.
Simak juga Video: Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi