Jakarta - BUMN PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan itu saja, Istaka Karya juga masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang segera dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Berikut ini fakta-fakta Istaka Karya dirangkum dalam infografis.
(hns/hns)
Infografis
Tumbangnya Istaka Karya
Selasa, 19 Jul 2022 22:02 WIB

Infografis Lainnya