Bagi ASN dan TNI/Polri yang sudah melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Bagaimana cara melaporkannya? Cek infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Ingat! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Jumat, 10 Feb 2023 23:00 WIB

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan aparatur negara, yaitu ASN (PNS, PPPK), TNI dan POLRI wajib lapor harta kekayaan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Infografis Lainnya