Ingat! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

ADVERTISEMENT

Infografis

Ingat! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 10 Feb 2023 23:00 WIB
Infografis Aparatur Negara Wajib Lapor Harta
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan aparatur negara, yaitu ASN (PNS, PPPK), TNI dan POLRI wajib lapor harta kekayaan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

Bagi ASN dan TNI/Polri yang sudah melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Bagaimana cara melaporkannya? Cek infografis berikut ini.
(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT