Kedua kebijakan itu dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan. Besarannya itu pun menyesuaikan dengan faktor inflasi.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500, itu juga karena inflasi toh. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira nggak besar," kata Endra, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Informasi rincian tarif yang bakal naik nanti, dirangkum dalam infografis. Langsung klik infografis di atas
(hns/hns)