Cek! Rincian Tarif Baru Tol Jagorawi & Sedyatmo

Infografis

Cek! Rincian Tarif Baru Tol Jagorawi & Sedyatmo

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2023 15:22 WIB
Infografis tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta - Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo bakal naik mulai 20 Agustus 2023. Kenaikan tarif ini berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.

Kedua kebijakan itu dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan. Besarannya itu pun menyesuaikan dengan faktor inflasi.

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500, itu juga karena inflasi toh. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira nggak besar," kata Endra, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Informasi rincian tarif yang bakal naik nanti, dirangkum dalam infografis. Langsung klik infografis di atas
(hns/hns)

Hide Ads