Cek di Sini! Cara Hitung Upah Lembur, Siapa Tahu Butuh

Infografis

Cek di Sini! Cara Hitung Upah Lembur, Siapa Tahu Butuh

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 24 Nov 2023 23:14 WIB
Infografis cara hitung upah lembur
Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis cara hitung upah lembur. Upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pengin tahu rinciannya? Langsung klik infografis di atas.
(ily/hns)

Hide Ads