Kenaikan harga ini ditemukan di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir. Satgas Pangan Polres Majalengka bersama Disperdagin menemukan Minyakita dijual Rp 21.500-Rp 22.000 per liter di Pasar Sindangkasih pada 18 Mei 2026. Sementara di Pekanbaru, Bapanas bersama Satgas Pangan menemukan Minyakita dijual hingga Rp 20.000 per liter di sejumlah pasar tradisional.
Tak hanya itu, Satgas Pangan Polda Riau juga mendapati Minyakita dijual Rp 21.000 per liter di Pasar Agus Salim pada 9 Mei 2026. Sebelumnya, Disperindag Kabupaten Batu Bara menemukan harga Minyakita mencapai Rp 20.000-Rp 22.000 per liter di sejumlah pasar di Kecamatan Tanjung Tiram, Sumatera Utara.
Kelangkaan stok juga ditemukan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak pada 8 Mei 2026. Ombudsman mendapati stok Minyakita nihil di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen. Sedangkan di Pasar Raya Johar Baru ditemukan stok terbatas dengan harga Rp 38.000 untuk kemasan dua liter atau setara Rp 19.000 per liter.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menyebut kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebenarnya telah terpenuhi bahkan melampaui target. Namun, mahal dan langkanya Minyakita memperlihatkan persoalan distribusi dan lemahnya pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan besar dalam menjaga stabilitas minyak goreng rakyat.
(prf/ega)











































