Kepala UPP IPTEKIN Hatta Hatnansya Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap perkembangan technopark di Jateng pada kwartal pertama 2017. Hasilnya, Pemprov Jateng mengambil inisiatif untuk me-redesign technopark melalui satu Peraturan Gubernur yang menjadi panduan penyelenggaraan technopark di Jawa Tengah.
"Dalam proses penyusunannya tentu membutuhkan masukan para pemangku kepentingan agar dapat tersusun payung hukum yang komprehensif dan selaras dengan kondisi Jawa Tengah. Makanya kemarin dilakukan diskusi bersama dengan pihak-pihak terkait," ujar Hatta dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengatakan beragam tantangan dalam mewujudkan technopark ideal telah diidentifikasi melalui evaluasi yang telah dilakukan. Evaluasi tersebut antara lain meliputi struktur kelembagaan, ketergantungan terhadap APBN maupun APBD, belum tersedianya sumber inovasi hingga rendahnya partisipasi unsur akademisi, bisnis, pemerintah dan masyarakat/komunitas dalam technopark.
"Muara dari tantangan itu sebenarnya adalah belum tersedianya payung hukum tentang technopark, yang menjadi panduan dalam pendirian dan pengelolaannya. Itulah yang sekarang menjadi fokus utama," terangnya.
Technopark selama ini ungkapnya memang telah menghasilkan riset dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Inovasi tersebut kemudian dikomersialisasikan ke industri yang tentunya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan. "Jateng ingin meningkatkan fungsi technopark agar lebih maksimal karena jelas manfaatnya sangat besar dalam pengembangan perusahaan pemula berbasis teknologi dan inovasi," tambahnya.
Dengan adanya redesign ini ungkapnya, diharapkan lahir sebuah payung hukum berupa konsep Peraturan Gubernur tentang pengembangan technopark di Jateng. Dengan demikian, tahap lanjut dari pengembangan technopark berupa penyusunan roadmap technopark dan model kolaborasi antar technopark agar dapat dijalankan secara terstruktur hingga 2019 mendatang.
Sementara itu, Gopa Koswara dari Direktorat Kawasan Sains Teknologi dan Penunjang lainnya Kemenristekdikti mengatakan fungsi utama sebuah STP adalah menjalankan riset, pengembangan teknologi dan bisnis yang berkelanjutan. "Artinya yakni menumbuh kembangkan perusahaan pemula berbasis teknologi dan memfasilitasi industri untuk memanfaatkan layanan di kawasan STP," terangnya.
Selain itu STP berperan sebagai motor pertumbuhan kawasan baru. Pertumbuhan STP mendorong industri dan investasi masuk ke dalam kawasan, mendorong pertumbuhan lapangan kerja, dan efek berantai terhadap pertumbuhan disekitarnya.
STP ungkapnya sangat relevan dalam memperkuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), industrial estate, dan kawasan industri yang sudah dikembangkan selama ini dan menjadi strategi pengembangan pusat pertumbuhan baru di daerah. Sebab itu ia mengaku sangat mengapresiasi Pemprov Jateng dalam melakukan redesign melalui Peraturan Gubernur yang akan menjadi landasan hukum. Hal ini menurutnya akan mempermudah perjalanan technopark kedepannya. (ega/hns)