Tarif Tol Cipali Naik, Ini Rinciannya

Tarif Tol Cipali Naik, Ini Rinciannya

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 31 Okt 2017 15:26 WIB
Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akhirnya naik. Tarif tol dengan ruas terpanjang di Indonesia ini resmi naik per 31 Oktober 2017 jam 00.00 WIB.

Wakil Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis mengatakan, kenaikan tersebut rata-rata 6,4 persen dari tarif sebelumnya dan berlaku di semua gerbang yang ada di Tol Cipali.

"Kenaikannya sekitar 6,4%. Dihitung dari formula yang sudah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di kota atau kabupaten yang dilewati oleh Tol Cipali selama dua tahun terakhir," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menjelaskan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan perjanjian konsesi yang telah disepakati oleh badan usaha dan badan pengatur jalan tol (BPJT), yang juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol.

Dalam aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.

"Kalau tarif untuk tol itu kan diatur dalam Uu 38 tahun 2004 dan PP tahun 2005. Dituangkan dalam perjanjian konsesi. Waktu kita bikin perjanjian konsesi, ada business plan yang disepakati," ujarnya.

"Jadi setiap dua tahun sekali berhak naik tarif. Khusus tol Cipali, karena beroperasi di Juli 2015, harusnya naiknya di Juli 2017. Tapi sempat tertunda. Karena ada Lebaran dan support untuk penyelenggaraan mudik," lanjutnya.

Firdaus mengatakan, pihaknya telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang sudah ditetapkan, sehingga berhak menaikkan tarif tol sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar tarif baru Tol Cipali, dihitung dengan jarak terjauh (Cikopo-Palimanan) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 821/KPTS/M/2017.

1. Kendaraan Golongan I dari Rp 96 ribu menjadi Rp 102 ribu.
2. Golongan II dari Rp 144 ribu menjadi Rp 153 ribu.
3. Golongan III dari Rp 192 ribu menjadi Rp 204 ribu.
4. Golongan IV dari Rp 240 ribu menjadi Rp 255 ribu.
5. Golongan V dari Rp 288.500 menjadi Rp 306 ribu. (eds/dna)

Hide Ads