Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, ruas-ruas tersebut memang akan dilakukan penyesuaian tarif mengingat penyesuaian tarif terakhir dilakukan saat dua tahun yang lalu. Hal ini sesuai Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol.
"Mestinya sedang dievaluasi berkaitan dengan SPM (standar pelayanan minimum) nya," kata Herry kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penyesuaian tarif ini tetap menunggu keputusan dari Menteri PUPR, sementara proses evaluasi masih dilakukan terhadap ruas-ruas jalan tol yang memang sudah waktunya dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan dua tahun sekali.
"Di sisi lain, pelayanan juga akan kita jaga. Kalau enggak begitu, nanti kita enggak bisa bangun jalan tol nya. Tapi memang pelayanan harus baik," ucap Herry.
Berikut daftar ruas tol yang tarifnya akan naik pada bulan November mendatang:
1. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) 10 km pada 1 November 2017
2. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km) (sudah penyesuaian lewat integrasi)
3. Jakarta-Tangerang (33 km) (sudah penyesuaian lewat integrasi)
4. Tol Dalam Kota Jakarta (50,6 km) pada 1 November 2017
5. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) (45,37 km) pada 1 November 2017 (diintegrasikan dengan akses Priok)
6. Padalarang-Cileunyi (64,4 km) pada 1 November 2017
7. Semarang Seksi A-C (24,75 km) pada 1 November 2017
8. Surabaya-Gempol (49 km) pada 1 November 2017
9. Palimanan-Plumbon-Kanci (26,3 km) pada pada 1 November 2017
10. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 km) pada 1 November 2017
11. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 km) pada 1 November 2017
12. Serpong-Pondok Aren (7,25 km) pada 1 November 2017
13. Tangerang-Merak (73 km) pada 1 November 2017
14. Ujung Pandang Tahap 1-2 (6,05 km) pada 1 November 2017
15. Pondok Aren-Ulujami (5,55 km) pada 1 November 2017 (eds/dna)











































