Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pergantian pemilik merupakan hal yang wajar terjadi di industri jalan tol. Namun ada aturan main yang harus diikuti terkait pergantian pemilik jalan tol.
"Jalan tol bisa dipindahtangankan, atau dijual, bila sudah beroperasi 100%," kata Herry kepada detikFinance, Jumat (3/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks jalan tol Becakayu yang baru beroperasi sebagian saja, kata Herry, penjualan jalan tol harus dilakukan dengan mengajukan izin ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Nanti oleh Menteri PUPR dilihat, siapa calon investor baru yang akan membeli. Kemudian dilihat kepastian jalan tol tersebut selesai pembangunannya. Jangan sampai jalan tol mangkrak dan sebagainya," tegas Herry.
Setelah berpindah tangan, pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga harus mengikuti aturan main pengelolaan jalan tol yakni harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Bila BUJT di bawah pemilik baru gagal memenuhi SPM, pihaknya selaku regulator jalan tol tidak segan mencabut hak pengelolaan jalan tol.
"Ada sanksinya tentu. Sanksinya itu dari mulai penundaan kenaikan tarif hingga pemberhentian konsesi atau pencabutan hak pengelolaan," tegas Herry.
Maka menurutnya, tak ada alasan kualitas pelayanan jalan tol akan menurun hanya karena berganti pemilik. (dna/hns)