SPM tersebut harus sesuai dengan isi dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yang sudah ditandatangani, mulai dari kondisi jalan tolnya (kekesatan, kerataan, lubang dan sebagainya), kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, kapasitas gardu tol, kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, tempat istirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, jika evaluasi SPM nya sudah selesai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkan penyesuaian tarif kepada Menteri PUPR untuk dibuatkan Kepmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif sendiri sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani, dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.
Dalam PPJT, badan usaha diberikan konsesi pengusahaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol, seperti diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol.
Kepastian tarif tol pun menjadi salah satu faktor penentu bagi kelayakan usaha dan keberhasilan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) dalam rangka mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional tadi.
Tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, tarif lama dikali 1 ditambah inflasi selama dua tahun terakhir.
Formula ini juga sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol.
Adapun pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol akan ditetapkan oleh Menteri PUPR, sesuai Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (eds/dna)











































