Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 851/KPTS/M/2017 tentang penyesuaian tarif pada jalan tol Gempol-Pandaan tahap I (Gempol Interchange-Pandaan Interchange), seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Rabu (15/11/2017), besaran tarif tol dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada Kota Malang, kemudian tarif hasil perhitungan tersebut dilakukan pembulatan. Besaran tarif tol ini sudah berlaku sejak 8 November 2017 lalu, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Kepmen penyesuaian tarif tol Gempol-Pandaan per 31 Oktober 2017 lalu.
Adapun penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya, akan didasarkan pada besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lengkap penyesuaian tarif tol Gempol-Pandaan:
Dari Gempol IC ke Gempol JC
Golongan I Rp 2.500
Golongan II Rp 4.000
Golongan III Rp 5.500
Golongan IV Rp 7.000
Golongan V Rp 8.000
Dari Gempol JC ke Pandaan IC
Golongan I Rp 8.000
Golongan II Rp 12.000
Golongan III Rp 16.000
Golongan IV Rp 19.000
Golongan V Rp 23.000
Dari Gempol IC ke Pandaan IC
Golongan I Rp 10.500
Golongan II Rp 16.000
Golongan III Rp 21.000
Golongan IV Rp 26.000
Golongan V Rp 31.000 (eds/dna)











































