Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan hal tersebut dikarenakan negosiasi harga yang cukup alot di masyarakat.
"Memang harga ya. Memang artinya harus dikonsinyasi. Artinya dia enggak sepakat dengan itu (harga yang sudah ditetapkan)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak menyebut secara rinci berapa harga yang dinegosiasi oleh pemerintah dan warga, namun Herry bilang penentuan harga tanah sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah. Proses pengadaan lahan pun seharusnya bisa lebih cepat dengan langsung diadakannya konsinyasi di pengadilan jika proses musyawarah tak menemui titik terang.
"Ini sudah cukup lama memang. Tapi saya lupa tahunnya. Di proses tanah ini yang tidak kunjung dikonsinyasi. Ke depan diharapkan diharapkan proses ini bisa konsisten, kalau memang 14 hari musyawarah tidak bisa dicapai kesepakatan, dan dalam waktunya tidak menyatakan banding ya langsung ke sana. Karena enggak ada yang harus ditunggu juga," ujarnya.
Adapun seksi 2 Tol Cijago dikeluarkan surat izin mulai kerja (SIMK) mulai tanggal 30 Desember 2013. Tol ini dibangun oleh kontraktor PT Hutama Karya dengan supervisi dari PT Perentjana Djaja.
Sedangkan operatornya adalah PT Trans Lingkar Kita Jaya yang sahamnya dimiliki PT Transindo Karya Investindo 78,01%, PT Waskita Karya 18,14%, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 3,1%, dan Kopnatel Jaya 0,75%.
Tol Cijago seksi 2 direncanakan bisa dilewati dengan kecepatan 120 km/jam dengan lebar lajur 2x2x3,6m. Tol ini memiliki jumlah overpass sebanyak 10 buah dengan jumlah jembatan sebanyak 3 dan 2 JPO.
Pekerjaan yang sedang dilaksanakan di antaranya pekerjaan struktur, pekerjaan tanah dan pekerjaan rigid. (eds/dna)