Dengan demikian, maka pemberlakuan penyesuaian tarif tol tersebut pun tinggal menunggu keputusan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono yang nantinya akan mengeluarkan Keputusan Menteri PUPR.
"9 ruas itu sudah memenuhi secara SPM. Ini kami sedang laporkan ke pak Menteri," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat istirahat ini kami sedang usulkan untuk perbaiki tampilannya, terutama toiletnya. Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami," tukas Herry.
Berikut fakta dan daftar lengkap tol yang akan mengalami penyesuaian tarif hingga akhir tahun nanti:
1. Daftar 9 Ruas Tol yang Siap Naik Tarifnya
|
Foto: Grandyos Zafna
|
Kesembilan ruas itu di antaranya Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna bilang, waktu penetapan kenaikan tarif tol tersebut tinggal menunggu ketetapan dari Menteri PUPR. Dengan evaluasi SPM yang saat ini sudah diselesaikan, maka kenaikan tarif tol untuk sembilan ruas tersebut diperkirakan terlaksana per akhir November hingga Desember mendatang.
"Ya kalau enggak bulan ini atau bulan depan. Artinya proses evaluasi sudah selesai, tinggal proses administrasi saja untuk penyesuaiannya," ucapnya.
2. Besaran Tarif Tol yang Bakal Naik
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"Di Bali bahkan 2,5%. Padahal asumsinya itu 7%. Dia (BUJT) membuat proyeksi tujuh dikali dua, 14%. Tiba-tiba kenyataannya hanya 6%," katanya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta.
Dengan asumsi inflasi yang rendah, maka diperkirakan pertumbuhan kenaikan tarif tol pada tahun ini bisa lebih lambat dari pada dua tahun sebelumnya.
"Iya, bisa lebih rendah," ujarnya.
Seperti diketahui, evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Rumusnya adalah tarif lama dikali satu ditambah gabungan inflasi selama dua tahun terakhir.
Formula ini juga sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
3. Kenaikan 6 Ruas Tol Ditunda Hingga 3 Bulan Lagi
|
Foto: Eduardo Simorangkir
|
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sisa 13 ruas yang telah dievaluasi standar pelayanan minimum (SPM) nya, ada 6 ruas yang batal mengalami kenaikan tarif pada tahun ini. Enam tol tersebut di antaranya Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) Tol Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S.
"Dari evaluasi yang dilakukan, ada 6 ruas yang ditunda penyesuaian tarifnya," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta.
Dia bilang, 6 ruas tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol itu akan ditunda penyesuaian tarifnya selambat-lambatnya hingga 90 hari ke depan sambil memenuhi standar yang sudah ditetapkan.
"Mereka (BUJT) harus ajukan kembali, laporkan perbaikan, dan dicek ulang oleh BPJT," sambungnya.
Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang yang dikelola oleh Jasa Marga misalnya. Substansi yang tidak memenuhi pada pemeriksaan terakhir di antaranya adanya masih adanya lubang, retak, penampang saluran, lubang di bahu jalan, retak bahu jalan, rambu, marka, anti silau, kebersihan gardu, hingga kondisi jalan dan on/off ramp pada tempat istirahat.
Kemudian tol Padalarang-Cileunyi yang dioperatori oleh Jasa Marga. Substansi yang tidak memenuhi pada pemeriksaan terakhir di antaranya lubang, retak, guardrail, marka, reflektor, penerangan jalan umum, pagar rumija, informasi dan komunikasi, dan kebersihan.
Tol lainnya adalah JORR Non S (E1,E2, E3, W2S) Tol Pondok Aren-Ulujam dan JORR W2 Utara yang dikelola Jasa Marga, serta Tol JORR S yang dikelola PT Hutama Karya. Beberapa hal yang tidak memenuhi standar pada ruas tersebut di antaranya soal kekesatan, ketidakrataan, kecepatan tempuh rata-rata yang tidak memadai hingga rambu, marka, dan reflektor.
Halaman 2 dari 4











































