Dalam diskusi, ketiga Menteri tersebut akan membahas bagaimana proyek-proyek infrastruktur pemerintah bisa dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), yang bisa mengurangi beban APBN. Selain itu ada pula sejumlah kepala daerah yang hadir, di antaranya Walikota Medan, Palembang hingga Pekanbaru.
"KPBU merupakan salah satu cara pemerintah untuk dapat menutup kekurangan pembiayaan infrastruktur dari APBN" kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan dalam laporannya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah telah memperkenalkan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur untuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk bekerjasama dengan swasta," ujar Robert.
Untuk mendukung penerapan KPBU di Indonesia, Kementerian Keuangan telah melakukan inovasi pembiayaan infrastruktur dengan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah, yaitu fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur. Kementerian Keuangan juga memperkenalkan skema pengembalian investasi proyek KPBU yakni skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment atau AP.
Selain itu ada pula skema dukungan kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF). VGF adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial. Dukungan Kelayakan dapat diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek Kerja Sama layak secara finansial. (eds/dna)











































