Demikian dikutip dari keterangan PT Jasa Marga Tbk, dalam akun resmi media sosialnya, seperti ditulis di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dari hasil penyesuaian tarif yang dilakukan, tercatat kenaikan tarif hanya terjadi pada beberapa kategori golongan kendaraan yakni Rp 500. Khusus untuk kendaraan golongan I, tak ditemui adanya kenaikan tarif tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar tarif baru Tol Semarang yang telah mengalami penyesuaian:
Ruas Jatingaleh-Srondol
- Golongan I Rp 2.500 (tetap)
- Golongan II Rp 3.000 (naik Rp 500)
- Golongan III Rp 3.500 (tetap)
- Golongan IV Rp 4.500 (tetap)
- Golongan V Rp 5.500 (tetap)
- Golongan I Rp 2.500 (tetap)
- Golongan II Rp 3.000 (naik Rp 500)
- Golongan III Rp 3.500 (tetap)
- Golongan IV Rp 4.500 (tetap)
- Golongan V Rp 5.500 (naik Rp 500)
- Golongan I Rp 2.500 (tetap)
- Golongan II Rp 3.500 (tetap)
- Golongan III Rp 5.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV Rp 6.000 (naik Rp 500)
- Golongan V Rp 7.000 (tetap)
- Golongan I Rp 2.500 (tetap)
- Golongan II Rp 3.500 (tetap)
- Golongan III Rp 5.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV Rp 6.000 (naik Rp 500)
- Golongan V Rp 7.000 (tetap)
- Golongan I Rp 2.500 (tetap)
- Golongan II Rp 3.500 (tetap)
- Golongan III Rp 5.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV Rp 6.000 (naik Rp 500)
- Golongan V Rp 7.000 (tetap)











































