Naik Rp 500, Ini Daftar Tarif Baru Ruas Tol Semarang

Naik Rp 500, Ini Daftar Tarif Baru Ruas Tol Semarang

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 06 Des 2017 10:45 WIB
Naik Rp 500, Ini Daftar Tarif Baru Ruas Tol Semarang
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ruas Tol Semarang seksi A, B, dan C juga mengalami penyesuaian tarif per hari Jumat pekan ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 977/KPTS/M/2017, mulai 8 Desember 2017 jam 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif pada jalan bebas hambatan sepanjang 24,75 kilometer (km) ini.

Demikian dikutip dari keterangan PT Jasa Marga Tbk, dalam akun resmi media sosialnya, seperti ditulis di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dari hasil penyesuaian tarif yang dilakukan, tercatat kenaikan tarif hanya terjadi pada beberapa kategori golongan kendaraan yakni Rp 500. Khusus untuk kendaraan golongan I, tak ditemui adanya kenaikan tarif tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, jalan tol Semarang merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa yang menghubungkan wilayah Kota Semarang, wilayah Barat, Timur, serta Selatan kota Semarang. Jalan tol Semarang terbagi dalam 3 seksi, yaitu seksi A (Krapyak-Jatingaleh), seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan seksi C (Jangli-Kaligawe).

Berikut daftar tarif baru Tol Semarang yang telah mengalami penyesuaian:

Ruas Jatingaleh-Srondol
  • Golongan I Rp 2.500 (tetap)
  • Golongan II Rp 3.000 (naik Rp 500)
  • Golongan III Rp 3.500 (tetap)
  • Golongan IV Rp 4.500 (tetap)
  • Golongan V Rp 5.500 (tetap)
Ruas Jatingaleh-Krapyak
  • Golongan I Rp 2.500 (tetap)
  • Golongan II Rp 3.000 (naik Rp 500)
  • Golongan III Rp 3.500 (tetap)
  • Golongan IV Rp 4.500 (tetap)
  • Golongan V Rp 5.500 (naik Rp 500)
Ruas Jatingaleh-Gayamsari
  • Golongan I Rp 2.500 (tetap)
  • Golongan II Rp 3.500 (tetap)
  • Golongan III Rp 5.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV Rp 6.000 (naik Rp 500)
  • Golongan V Rp 7.000 (tetap)
Ruas Jatingaleh-Kaligawe
  • Golongan I Rp 2.500 (tetap)
  • Golongan II Rp 3.500 (tetap)
  • Golongan III Rp 5.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV Rp 6.000 (naik Rp 500)
  • Golongan V Rp 7.000 (tetap)
Ruas Gayamsari-Kaligawe
  • Golongan I Rp 2.500 (tetap)
  • Golongan II Rp 3.500 (tetap)
  • Golongan III Rp 5.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV Rp 6.000 (naik Rp 500)
  • Golongan V Rp 7.000 (tetap)
(eds/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads