Basuki bilang, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah lebih kepada pengalihan kepemilikan saham atau konsesi jalan tol yang dimiliki oleh badan usaha jalan tol (BUJT) milik BUMN, untuk menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan ruas jalan tol lainnya yang masuk dalam rencana pemerintah.
"Kepemilikan aset jalan tol tetap milik pemerintah, jadi tidak mengalihkan aset. Makanya tanah bendungan, jalan tol, yang termasuk kepentingan umum, dilakukan pembebasan lahannya oleh pemerintah, bukan investor. Karena asetnya tetap jadi aset pemerintah," katanya di ruang rapat kerja Komisi V DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan finansial, pemenuhan standar pelayanan minimum, pemenuhan ketentuan perjanjian PPJT serta peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masyarakat dan negara nantinya tak dirugikan.
"Jadi yang dialihkan adalah operasi dan pemeliharaannya," ucapnya.
Sementara Ketua Komisi V DPR RI, FaryDjemy Francis mengatakan, selanjutnya pihaknya ingin mendapatkan penjelasan lebih detail terkait pelaksanaan kebijakan ini dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, selaku Menteri teknis terkait skema pembiayaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur.
"Kita perlu mengadakan raker gabungan dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan juga agar kita bisa mendetilkan menyangkut bagaimana program infrastruktur dan pemanfaatan aset yang rencana dikelola swasta," ucapnya.
Komisi V juga menyarankan agar pengelolaan aset yang diberikan ke swasta tadi, diberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.
"Kita akan bicara detail lagi ke Menteri BUMN dan Menkeu dalam rangka itu. Pengelolaan pembiayaannya juga harus dijaga dan memberikan peluang pada pihak-pihak usaha kecil. Lalu pekerja pembangunannya jangan sampai nanti kalau swasta asing yang bangun, kebanyakan orang asing yang dilibatkan," pungkasnya. (eds/dna)











































