Pemerintah batal membentuk perusahaan gabungan atau joint venture (JV) antara PT KAI dan PT Adhi Karya Tbk menjadi investor untuk proyek LRT Jabodebek. Pemerintah memutuskan agar PT KAI dan Adhi Karya untuk melakukan kerja sama terkait dengan pemanfaatan prasarana yang dibangun oleh Adhi Karya secara langsung tanpa membentuk JV.
Direktur Utama Adhi Karya, Budi Harto, pun memastikan bahwa mengatakan pembentukan JV telah dibatalkan. Dirinya menilai pembatalan ini bukan masalah asalkan pemerintah tetap menjamin bantuan untuk proyek ini bisa berjalan.
"JV tidak jadi bagus juga. Yang penting kan ada jaminan (12 tahun dari pemerintah)," kata Budi usai ikut konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat malam (8/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendanai proyek ini sendiri, PT KAI mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PNM) sebesar Rp 7,6 triliun dan melakukan pinjaman kepada pihak perbankan yakni BNI, BRI, Mandiri, BCA, dan CIMB Niaga dengan total Rp 18,1 triliun.
"Jadi enggak ada JV, kita jelas strukturnya yang digaransi pemerintah adalah KAI. Karena pemerintah tidak bisa mengganti yang non pemerintah," ungkapnya. (eds/hns)