Menurutnya, di tengah situasi tren ekonomi global yang cenderung mengalami penurunan dan sangat fluktuatif, dan sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,4 persen pada APBN 2018, Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan tersendiri dalam penyediaan infrastruktur.
Kondisi ekonomi global saat ini, turut berpengaruh pada keterbatasan penerimaan Negara yang mengakibatkan kemampuan APBN menjadi sangat terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadi,Pemerintah menyadari bahwa partisipasi swasta dan perbankan merupakan salah satu alternatif solusi terbaik dalam pembangunan infrastruktur melalui investasi dan pembiayaan.
Pemerintah Indonesia-dalam hal ini Kementerian Keuangan-telah memberikan berbagai bentuk dukungan mulai kebijakan-kebijakan yang suportif, pembentukan lembaga/badan usaha yang mendukung, serta instrumen fiskal yang relevan dalam mendorong partisipasi swasta untuk turut mengembangkan infrastruktur sehingga dapat memenuhi kebutuhan infrastruktur yang semakin meningkat.
Sebagai salah satu bentuk instrumen fiskal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah membentuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dengan nama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII pada 30 Desember 2009 sesuai Perpres 35 Tahun 2009 sebagai instrumen fiskal Pemerintah.
"PT PII merupakan satu-satunya penyedia penjaminan pemerintah atas risiko politik proyek infrastruktur berskema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP), sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi swasta dalam berinvestasi dalam proyek-proyek infrastruktur nasional," jelasnya.
"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada PT PII atas pencapaiannya di mana sampai dengan delapan tahun berdirinya, PT PII telah berhasil memberikan penjaminan atas 13 (tiga belas) proyek infrastruktur Nasional berskema KPBU pada empat sektor strategis, yaitu Jalan Tol, Telekomunikasi, Ketenagalistrikan, dan Air Minum. Insya Allah, dalam acara ini akan juga ditandatangani perjanjian KPBU dan Perjanjian Penjaminan untuk proyek tol Probowangi dan Jakarta-Cikampek sisi selatan," tambahnya.
Pencapaian tersebut menunjukkan contoh keberhasilan dari proyek infrastruktur yang dikembangkan melalui skema KPBU dengan kerjasama dan komitmen dari Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang tentunya tidak terlepas dari dukungan Kementerian Keuangan dan penjaminan PT PII.
Partisipasi investor dan perbankan internasional dan domestik pada proyek tersebut menunjukkan bahwa skema, struktur, dan kerangka regulasi dapat diterima dengan baik oleh sponsor internasional, domestik, pemberi pinjaman dan investor.
"Seiring dengan bertambahnya usia Perusahaan, dan dengan banyak belajar dari pengalaman yang dilalui, kiranya PT PII ke depan akan semakin mampu menjadi lembaga penjaminan yang tidak hanya kredibel, namun juga mampu memberikan solusi dan fasilitasi komunikasi bagi segenap stakeholder terkait untuk percepatan pengembangan proyek infrastruktur nasional. PT PII harus menjadi guardian yang mampu memastikan disiplin pengelolaan risiko infrastruktur proyek baik di sisi PJPK maupun swasta dapat terwujud secara berkesinambungan," jelanya. (dna/zlf)











































