Adapun 6 ruas yang rencananya akan mengalami kenaikan tarif adalah Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) Tol Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, dan JORR S (tol yang menghubungkan Pondok Pinang dengan Jalan Tol Jagorawi dan Kampung Rambutan).
"Ada enam yang akan mengalami kenaikan tarif," katanya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kemarin enam ruas tertunda karena Standar Pelayanan Minimal belum terpenuhi, tapi ini sudah dilakukan perbaikan dalam waktu dekat kita usulkan kembali," katanya.
Kendati demikian, Herry masih belum bisa mengungkapkan berapa besaran kenaikan tarif nantinya. Dirinya hanya mengatakan kenaikan tarif akan disesuaikan dengan tingkat inflasi di setiap kota.
"Sementara itu ya yang sisa kemarin. Menyesuaikan inflasi," tutur Herry.
Beberapa hal yang mengakibatkan penundaan kenaikan tarif di antaranya masih adanya lubang, retak, penampang saluran, lubang di bahu jalan, retak bahu jalan, rambu, marka, anti silau, kebersihan gardu, hingga kondisi jalan dan on/off ramp pada tempat istirahat yang ada pada tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang yang dikelola oleh Jasa Marga.
Kemudian tol Padalarang-Cileunyi yang dikelola oleh Jasa Marga. Substansi yang tidak memenuhi pada pemeriksaan terakhir di antaranya lubang, retak, guardrail, marka, reflektor, penerangan jalan umum, pagar rumija, informasi dan komunikasi, dan kebersihan.
Tol lainnya adalah JORR Non S (E1,E2, E3, W2S) Tol Pondok Aren-Ulujami dan JORR W2 Utara yang dikelola Jasa Marga, serta Tol JORR S yang dikelola PT Hutama Karya. Beberapa hal yang tidak memenuhi standar pada ruas tersebut di antaranya soal kekesatan, ketidakrataan, kecepatan tempuh rata-rata yang tidak memadai hingga rambu, marka, dan reflektor. (eds/eds)











































