Belanja Rp 13,82 triliun itu masing-masing terdiri dari 1.014 paket senilai Rp 3,56 triliun dari Ditjen Sumber Daya Alam, 934 paket senilai Rp 9,04 triliun dari Ditjen Bina Marga, 279 paket senilai Rp 1,14 triliun dari Ditjen Cipta Karya, dan 9 paket senilai Rp 26 miliar dari Ditjen Penyediaan Perumahan.
"Secara keseluruhan kondisi sampai 3 Januari itu serapannya 34% dari target. Harapannya kita bisa capai target yang diinginkan di akhir tahun nanti," kata Dirjen Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin dalam jumpa pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya perbaikan konsekuensinya terjadi perlambatan. Tapi bukan berarti lelang dini enggak bisa dilakukan secara normal seperti biasanya," ucapnya.
Syarif menjelaskan, mengenai kelembagaan unit layanan pengadaan, sesuai dengan Kepmen 1011 Tahun 2017, salah satu poin pentingnya, dibandingkan dengan Kepmen 602 Tahun 2016, yaitu Kepala ULP dapat membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.
Perubahan penting lainnya adalah dalam hal mekanisme usulan penetapan Pokja ULP. Usulan anggota Pokja tidak lagi datang dari satker-satker pemilik proyek, tetapi disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Mekanisme ini berarti memperkuat independensi ULP di Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa.
"Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur," pungkasnya. (eds/dna)










































