Awal Tahun, Kementerian PUPR Sudah Belanja Rp 13,8 Triliun

Awal Tahun, Kementerian PUPR Sudah Belanja Rp 13,8 Triliun

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 04 Jan 2018 15:52 WIB
Awal Tahun, Kementerian PUPR Sudah Belanja Rp 13,8 Triliun
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Jakarta - Di awal Januari ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat telah melakukan belanja hingga Rp 13,82 triliun. Angka belanja ini terdiri dari 2.266 paket yang telah dilelang sejak Oktober 2017 lalu, atau sekitar 34% dari target 6.554 paket terkontrak pada Januari 2018.

Belanja Rp 13,82 triliun itu masing-masing terdiri dari 1.014 paket senilai Rp 3,56 triliun dari Ditjen Sumber Daya Alam, 934 paket senilai Rp 9,04 triliun dari Ditjen Bina Marga, 279 paket senilai Rp 1,14 triliun dari Ditjen Cipta Karya, dan 9 paket senilai Rp 26 miliar dari Ditjen Penyediaan Perumahan.

"Secara keseluruhan kondisi sampai 3 Januari itu serapannya 34% dari target. Harapannya kita bisa capai target yang diinginkan di akhir tahun nanti," kata Dirjen Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin dalam jumpa pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif bilang, jika dibandingkan tahun 2017, progres lelang dini tahun ini memang lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya perubahan tata kelola pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR, yaitu perubahan kelembagaan ULP (unit layanan pengadaan) dan perubahan mekanisme usulan penetapan Pokja ULP.

"Upaya perbaikan konsekuensinya terjadi perlambatan. Tapi bukan berarti lelang dini enggak bisa dilakukan secara normal seperti biasanya," ucapnya.

Syarif menjelaskan, mengenai kelembagaan unit layanan pengadaan, sesuai dengan Kepmen 1011 Tahun 2017, salah satu poin pentingnya, dibandingkan dengan Kepmen 602 Tahun 2016, yaitu Kepala ULP dapat membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.

Perubahan penting lainnya adalah dalam hal mekanisme usulan penetapan Pokja ULP. Usulan anggota Pokja tidak lagi datang dari satker-satker pemilik proyek, tetapi disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Mekanisme ini berarti memperkuat independensi ULP di Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa.

"Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur," pungkasnya. (eds/dna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads