Ikut Program Padat Karya Cash, Berapa Gajinya?

Ikut Program Padat Karya Cash, Berapa Gajinya?

Moch Prima Fauzi - detikFinance
Jumat, 05 Jan 2018 18:17 WIB
Ikut Program Padat Karya Cash, Berapa Gajinya?
Foto: Chuk S. Widarsha
Jakarta - Pemerintah sedang menggalakkan program padat karya cash guna mengurangi kesenjangan ekonomi di daerah. Hari ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan bakal memulai program tersebut di 12 kabupaten.

Ada sejumlah lahan pekerjaan yang disediakan pemerintah dalam program tersebut. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, menjelaskan secara garis besarnya yang dibagi menjadi empat.

"Jadi kerjanya itu ada empat, untuk sarana dan prasarana, irigasi, jalan nasional, serta perumahan dan permukiman untuk air bersih dan limbah," ungkapnya kepada detikFinance, Jumat (5/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapa gaji yang diberikan untuk pekerjanya? Menurut Endra hal itu tergantung pada jenis pekerjaan. Ada yang mendapatkan 2,5 juta hingga 2,6 juta namun ada pula yang mendapatkan 2,9 juta.

"Beda-beda. Rata-rata Rp 2,5 sampe Rp 2,6 juta per bulan ada juga yang Rp 2,9 juta. Tergantung jenis pekerjaannya juga misalnya kan ada yang ngerjain kayu-kayu itu lebih sulit dibandingkan nyemen," ujar Endra.

Enda juga menyebutkan ada pekerja yang nantinya akan mendapatkan gaji lebih tinggi. Hal itu berdasarkan pertimbangan jarak dan transportasi. Pekerja yang lebih jauh lokasinya akan mendapatkan rata-rata Rp 3,3 juta ada pula yang mendapat Rp 4 juta.

Jika dirata-rata dalam per minggunya, pekerja akan mendapatkan gaji sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu.

Gaji tersebut dibayarkan dalam jangka berbeda-beda, tergantung pada durasi pekerjaan. Endra mengungkap, jika pekerjaan bisa mencapai 6 bulan maka gaji dibayarkan per bulan. Namun pihaknya pengupayakan sistem gaji akan dibayar per minggu.

"Diupayakan per minggu. Tapi tergantung durasinya. Itu kan ada yang pengerjaannya 6 bulan ada yang 2 bulan. Misalnnya rumah itu kan butuh sampai 6 bulan jadi bisa bulanan, kalau yang 2 bulan bisa per minggu, tapi tetap kita upayakan per minggu," ujarnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads