Lantas apakah jalan layang tersebut sudah aman walau belum memiliki SLF?
Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi), Iskandar Z Hartawi, mengatakan bila suatu konstruksi umum belum mendapatkan SLF maka bangunan tersebut seharusnya belum layak untuk digunakan. Dalam hal ini, Flyover Pancoran belum aman untuk dilewati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menjelaskan, bahwa mengacu pada prosedur, seharusnya setiap konstruksi bangunan harus menyelesaikan urusan administrasi sebelum bisa difungsikan.
Dirinya khawatir, dengan belum dikantonginya SLF untuk Flyover Pancoran, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau kita bicara prosedur, bahwa sebenarnya itu harus lengkap dulu, dari segi surat menyurat itu harus sudah selesai dulu. Kita kan takut seperti kejadian seperti bursa efek kemarin yang ambruk, kan enggak benar itu," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa sebelum mendapatkan SLF konstruksi sebuah bangunan harus dilakukan uji coba terlebih dahulu. Bila telah diujicoba, maka SLF akan keluar dan konstruksi aman untuk digunakan.
"Jadi harus melalui uji dulu, setelah diuji baru kita bisa katakan kalau itu aman. Setelah diuji baru keluar SLF-nya itu. Kalau belum diuji kan belum ketahuan," pungkasnya. (dna/dna)











































