Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Iwan Zarkasih mengatakan, flyover pancoran tak memerlukan SLF karena bukan dalam kategori jembatan khusus yang memerlukan uji laik fungsi.
"Bukan khusus. Jadi sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri), enggak perlu uji laik fungsi," tegasnya kepada detikFinance, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pembukaan yang telah dilakukan pada Senin 15 Januari 2018, kemarin merupakan bentuk dari dari soft launching. Adapun jalan layang itu dibuka karena telah memenuhi standar keamanan berlalu lintas.
"Jembatan sudah dilakukan soft launching yang telah lolos uji keselamatan berlalulintas, apakah memenuhi persyaratan atau tidak, aman atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, jalan layang Pancoran dibangun oleh PT Nindya Karya. Jalan tersebut dibangun sepanjang 840 meter yang terdiri dari dua lajur dengan lebar 9 meter.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan uji cepat jembatan pada Sabtu, 20 Januari 2018. Dia bilang, pengujian jalan layang Pancoran akan lebih cepat dari Jembatan Semanggi.
"Nanti Sabtu dilakukan pengujian yang lebih cepat. Kendaraan melaju dengan kecepatan tertentu sehingga diketahui respons jembatannya seperti apa," kata Iwan.
"Kalau semanggi kan lama. Bisa sampai dua malam. Kalau ini (Pancoran) bisa lebih cepat, sehari beres," tutupnya. (eds/eds)











































