Flyover Pancoran telah dibuka untuk umum sejak hari Senin lalu. Kendaraan roda empat dan roda dua pun sudah bisa melintasi jalanan layang itu sejak awal pekan kemarin.
Walaupun telah dibuka, namun Flyover Pancoran saat ini masih belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakara, Sandiaga Uno, meminta pengerjaan proyek Flyover Pancoran dikerjakan bersamaan dengan uji laik fungsi jalan layang itu. Sebab, menurut Sandi, jika uji kelaikan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan usai flyover selesai, maka akan memakan lebih banyak waktu.
"Nanti mungkin kita minta diparalelkan saja Pak. Kalau nunggu selesai dulu lagi, terus baru diuji makan waktu lagi," perintah Sandi ke Kepala Dinas Bina Marga Yusmada, di Kawasan Pancoran beberapa waktu lalu.
Berikut berita selengkapnya :
1. Belum Kantongi Sertifikat, Amankah Flyover Pancoran Dilalui?
|
Foto: Agung Pambudhy
|
Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi), Iskandar Z Hartawi, mengatakan bila suatu konstruksi umum belum mendapatkan SLF maka bangunan tersebut seharusnya belum layak untuk digunakan. Dalam hal ini, Flyover Pancoran belum aman untuk dilewati.
"Ya belum aman dong (seharusnya), itu enggak sembarang menggunakan, kalau dia belum ada ini kan pasti belum layak untuk dilalui. Tapi mungkin karena darurat ya enggak tahu," kata Iskandar kepada detikFinance Selasa (16/1/2018) kemarin.
Iskandar menjelaskan, bahwa mengacu pada prosedur, seharusnya setiap konstruksi bangunan harus menyelesaikan urusan administrasi sebelum bisa difungsikan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa sebelum mendapatkan SLF konstruksi sebuah bangunan harus dilakukan uji coba terlebih dahulu. Bila telah diujicoba, maka SLF akan keluar dan konstruksi aman untuk digunakan.
"Jadi harus melalui uji dulu, setelah diuji baru kita bisa katakan kalau itu aman. Setelah diuji baru keluar SLF-nya itu. Kalau belum diuji kan belum ketahuan," pungkasnya
2. Flyover Pancoran Tak Punya Sertifikat, Salah Siapa Bila Ambruk?
|
Foto: Agung Pambudhy
|
Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi), Iskandar Z Hartawi, mengatakan, seharusnya setiap konstruksi bangunan memiliki SLF sebelum bisa resmi digunakan. Dengan SLF itu untuk menghidari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia mengatakan, bila terjadi suatu kecelakaan dalam sebuah konstruksi bangunan yang belum mengantongi SLF, maka pihak yang bertanggung jawab ialah yang mengerjakan bangunan dalam hal ini pihak kontraktor.
"Ya yang mengerjakannya (yang bertanggung jawab), ya kontraktornya," kata Iskandar,
Iskandar menjelaskan, bahwa mengacu pada prosedur, seharusnya setiap konstruksi bangunan harus menyelesaikan urusan administrasi sebelum bisa difungsikan. Sebelum mendapatkan SLF konstruksi sebuah bangunan harus dilakukan uji coba terlebih dahulu. Bila telah diujicoba, maka SLF akan keluar dan konstruksi aman untuk digunakan.
"Kalau kita bicara prosedur, bahwa sebenarnya itu harus lengkap dulu, dari segi surat menyurat itu harus sudah selesai dulu. Kita kan takut seperti kejadian seperti bursa efek kemarin yang ambruk, kan enggak benar itu," jelasnya
3. Flyover Pancoran Baru Soft Launching
|
Foto: Agung Pambudhy
|
Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Zarkasih, mengatakan pembukaan tersebut masih berupa soft launching. Ia juga mengatakan bahwa Flyover Pancoran akan segera diuji untuk mendapatkan SLF.
"Oh itu baru soft launching. Nanti malam atau sebentar lagi diuji," kata Iwan.
Lebih lanjut dikatakan Iwan, meski belum mengantongi SLF, Flyover Pancoran boleh dilalui kendaraan.
"Boleh (dilewati). Itu dari sisi geometrinya," imbuhnya.
Geometri, kata Iwan, lebih pada kondisi lajur jalan apakah jarak pandangnya aman untuk pengendara.
Adapun penilaian yang nantinya akan diuji dalam Sertifikat Laik Fungsi akan mencakup pengujian pada struktur bangunan, kekuatan, dan hal teknis lainnya.
"Ini (SLF) lebih kepada struktur, kekuatannya yang lebih teknis. Kalau gemotri itu line atau lajurnya itu jarak pandangnya jelas. Kalau ada macet misalnya, bisa kelihatan mobil di belakangnya," ujar Iwan.
4. Penjelasan PUPR Bahwa Flyover Pancoran Tak Perlu Sertifikat
|
Foto: Panji Al-hadromi
|
Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Zarkasih, mengatakan, flyover pancoran tak memerlukan SLF karena bukan dalam kategori jembatan khusus yang memerlukan uji laik fungsi.
"Bukan khusus. Jadi sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri), enggak perlu uji laik fungsi," tegasnya.
Iwan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan. Jalan khusus memiliki bentang lebih dari 100 meter, jembatan pelengkung lebih dari 60 meter, dan panjang lebih 3.000 meter.
Sementara pembukaan yang telah dilakukan pada Senin 15 Januari 2018, kemarin merupakan bentuk dari dari soft launching. Adapun jalan layang itu dibuka karena telah memenuhi standar keamanan berlalu lintas.
"Jembatan sudah dilakukan soft launching yang telah lolos uji keselamatan berlalulintas, apakah memenuhi persyaratan atau tidak, aman atau tidak," ujarnya.
5. Flyover Pancoran Dikerjakan PT Nindya Karya
|
Foto: Panji Al-hadromi
|
Seperti diketahui, jalan layang Pancoran dibangun oleh PT Nindya Karya. Jalan tersebut dibangun sepanjang 840 meter yang terdiri dari dua lajur dengan lebar 9 meter.
Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Zarkasih mengatakan, pihaknya akan melakukan uji cepat jembatan pada Sabtu, 20 Januari 2018. Dia bilang, pengujian jalan layang Pancoran akan lebih cepat dari Jembatan Semanggi.
"Nanti Sabtu dilakukan pengujian yang lebih cepat. Kendaraan melaju dengan kecepatan tertentu sehingga diketahui respons jembatannya seperti apa," kata Iwan.
"Kalau semanggi kan lama. Bisa sampai dua malam. Kalau ini (Pancoran) bisa lebih cepat, sehari beres," tutupnya.
Halaman 2 dari 6











































