Hukuman dari Menteri PUPR untuk Operator Gantry DDT Lalai

Hukuman dari Menteri PUPR untuk Operator Gantry DDT Lalai

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Feb 2018 20:20 WIB
Foto: Fotografer: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan memberikan sanksi kepada para pekerja di tiga perusahaan yang terlibat pembangunan proyek double-double track (DDT) jalur kereta api Jatinegara.

"Saya pikir akan ada rekomendasi, tahun ini kita beri sanksi, mungkin meng-grounded apakah pimpronya, apakah GM-nya," kata Basuki di Komplek Istana, Jakarta, Senin (5/2/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Para pekerja yang dimaksud berasal dari PT Hutama Karya dengan konsorsiumnya yaitu PT Modern Surya Jaya dan PT Mitra Engineering Grup. Sanksi tersebut, kata Basuki tidak memperbolehkan para pekerja yang dimaksud terlibat dalam sebuah proyek pembangunan ke depannya alias di kantorkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan HK-nya tapi GM nya atau pimpro paling setahun dua tahun enggak boleh," tambah dia.

Basuki menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK) tengah mencari penyebab ambruknya launcher girder crane yang mengakibatkan empat orang tewas.

"Jam 13.00 WIB tadi baru dibahas untuk dirumuskan dan dilaporkan ke saya," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, proses evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui KNKK. Pihak Kementerian Perhubungan hanya memberikan masukan melalui KNKT.

"Saya juga sampaikan, saya pinalti atau memberi peringatan kepada yang bersangkutan, itu bukan kewenangan saya. Tapi saya merekomendasikan sesuatu kepada menteri PU. Pak Basuki sudah setuju dan secara case tanpa bermaksud apa-apa," kata Budi.

Menurut Budi, ambruknya crane pada proyek DDT di jalur Jatinegara ini juga bisa dipengaruhi oleh cuaca. Namun, dirinya memastikan, hal tersebut bukan dikarenakan mengejar target penyelesaian pembangunan.

"Jadi saya tunggu laporan dari mereka, kan ini dengan Pak Basuki," tutup Budi. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads