Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I Israwadi mengatakan, masih ada beberapa warga yang menempati lahannya. Secara persentase, dia mengatakan, lahan yang belum bebas 0,89%.
"Kalau dari sisi persentase itu hanya 0,89% dari 587 hektare. Kalau dari sisi pemilik bidang kalau nggak salah 38 bidang," ujar Israwadi kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pembebasan lahan dalam proses konsinyasi. Nantinya, pengadilan yang memutus permasalahan tersebut.
"Sudah kami masukan sesuai ketentuan melewati Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 diselesaikan melalui pengadilan, konsinyasi istilahnya. Dititipkan pengadilan, bahwa ini tanah diambil alih oleh negara," jelasnya.
Dia mengatakan, alasan pemilik lahan belum melepas lahannya bukan karena biaya penggantian lahan. Menurutnya, pemilik lahan hanya menolak pembangunan bandara.
"Ini mereka sih ada tergabung, intinya menolak pembangunan bandara. Saya pikir bukan masalah biaya, bukan masalah harga. Tapi lebih menolak," tutup dia.