Pengusaha dan Pemerintah Cari Solusi Macet Tol Jakarta-Cikampek

Pengusaha dan Pemerintah Cari Solusi Macet Tol Jakarta-Cikampek

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 21 Mar 2018 16:20 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 18 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur 3 paket kebijakan pengurai macet di Tol Jakarta-Cikampek.

Tiga kebijakan itu, pertama, pembatasan operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB. Kedua, penerapan ganjil genap di pintu tol Bekasi. Ketiga, serta penerapan lajur khusus bus.


Acara ini dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Kadin bidang perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, acara ini dilakukan supaya aturan tersebut tak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Dengan sosialisasi yang baik seluruh lapisan masyarakat diharapkan kebijakan tak munculkan pertanyaan dan kebingungan terkait operasional kendaraan," kata Carmelita dalam acara Sosialisasi PM 18 Tahun 2018 di Kantor Kadin Jakarta, Rabu (21/3/2018).


Menurut Carmelita pemerintah tengah giat membangun infrastruktur, baik daerah dan perkotaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dia mengatakan, pembangunan infrastruktur tersebut berdampak kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengusaha.

Contohnya macet di tol Jakarta-Cikampek. Di tol tersebut, lanjut dia, terdapat pembangunan 3 infrastruktur sekaligus. Antara lain, light rail transit (LRT) Jabodebek, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated).

"Paket kebijakan perlu disosialisasikan dengan baik," kata Carmelita.

(hns/hns)

Hide Ads