Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri Oke Nurwan komoditas yang ditentukan ada tujuh macam. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 87.
"Permendag 87 ada 7 komoditi: kosmetik, tekstil tertentu dan lain-lain," jelasnya saat berbincang dengan detikFinance dan ditulis Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci, komoditas tersebut adalah makanan-minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil yang sudah jadi lainnya, alasa kaki, elektronik dan mainan anak-anak.
Oke memaparkan pembatasan barang tersebut dilakukan untuk menambah pelabuhan. Sebab selama ini dari pelabuhan yang disediakan barang-barang tersebut hanya bertumpu pada Pelabuhan Tanjung Priok.
"Karena kalau Permendag 87 diatur pintu masuk cuma beberapa. Di situ tidak termasuk Merak Mas. Sementara banyak masuknya melalui Priok rata-raja. Jadi padat di Priok dankita buka kesempatan bagi daerah yang kelamaan di Priok ini lho masih bisa ke Merak Mas karena yang lainnya nggak terhitung padat," jelasnya.
Sementara itu, sesuai Permendag 87 pelabuhan yang dibuka sebelumnya hanya ada di Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hotta di Makassar, Dumai di Dumai, Jaya Pura di Jaya Pura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara dan Bitung di Bitung. (zlf/zlf)