Bidang lahan yang belum dibebaskan tersebar di Desa Kedawung Kulon, Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Selain itu lahan yang belum dibebaskan berada Kelurahan Sekargadung dan Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Selain tanah milik warga, ada juga 13 tanah kas desa, 1 tanah wakaf dan 2 aset perusahaan.
"Di Kedawung Kulon ada 77 bidang, Kedawung Weta ada 24 bidang, sisanya di Sekargadung dan Tembokrejo," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Gempol-Pasuruan Yulianto Puguh Setyawan, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang belum sepakat harga padahal harganya tinggi, dua kali lipat. Ada juga yang karena surat, misalnya tanah A sudah dijual ke B namun belum ada suratnya," terangnya.
Yulianto mengungkapkan secara prinsip, sebagian warga menerima tanahnya dibeli negara untuk proyek jalan tol. Sampai hari ini pihaknya belum mengajukan konsinyasi ke pengadilan.
"Sampai saat ini kami berusaha sosialisasi ke warga. Kami belum ajukan konsinyasi. Kami berharap sebelum lebaran sudah rampung," tandasnya.
Tol Gempol - Pasuruan dibagi menjadi III seksi. Seksi I antara Gempol ke Bangil, seksi II antara Bangil ke Rembang dan seksi III antara Rembang ke Grati.
"Seksi III ini konstruksinya ditargetkan rampung pada Oktober 2018 ini. Makanya kami berupaya keras membebaskan lahan," pungkasnya. (hns/hns)











































