Siang tadi detikFinance menelusuri salah satu jalur menuju Tol Salatiga yaitu dari Semarang ke Boyolali dengan jalur Tol Tembalang - Banyumanik kemudian menuju Tol Salatiga.
Tampak di sepanjang perjalanan dari Tol Tembalang menuju Salatiga, jalan yang dilalui detikFinance agak menanjak sehingga membuat kendaraan melambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance |
Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan orang harus lebih bersabar karena kendaraan melambat karena tanjakan yang panjang.
Jalur ini pun terasa mulus dengan lapisan beton baru yang dipasang beberapa bulan lalu. Di beberapa titik jalur tol ini memiliki jalur yang berkelok kelok.
Rencanannya tol ini akan mulai dibuka pada 8 Juni 2018. Jalur bebas hambatan sepanjang 122,9 km tersebut dibagi menjadi tiga ruas. Dijelaskan dia, untuk ruas Salatiga-Boyolali-Colomadu sepanjang 32,65 km saat ini masih dalam proses pembangunan. Jalan tol tersebut akan dibuka sebagai arus mudik dan balik Lebaran secara fungsional.
Begitu juga dengan ruas Sragen-Ngawi, sepanjang 60,142 km masih bersifat fungsional. Sedangkan untuk ruas Solo-Sragen sepanjang 30,2 km dengan pintu masuk di Colomadu, sudah dioperasionalkan sebagai jalur tol, sebab proses pembangunannya saat ini sudah selesai. Namun, khusus untuk arus mudik dan balik tak akan dikenakan tarif alias masih gratis.
Untuk ruas tol yang masih fungsional, akan dibuka mulai Pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kemudian di jalur non tol padat, jalur fungsional bisa dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Penambahan jam operasional ini sudah di luar tanggung jawab kami. Nanti pengamanan dikelola Polri. Sementara untuk jalur tol yang sudah operasional dibuka selama 24 jam.
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance |
Untuk jalan tol yang masih fungsional, jalur hanya akan dibuka untuk satu arah saja. Sejak tanggal 8 Juni hingga H+2 Lebaran, jalur digunakan searah untuk arus mudik. Kemudian mulai H+3 sampai tanggal 24 Juni 2018, jalur digunakan untuk arah sebaliknya atau arus balik.
Untuk jalan tol fungsional jenis kendaraan yang boleh melintas juga akan dibatasi, yaitu untuk kendaraan golongan satu atau kendaraan kecil. Kecepatannya juga dibatasi maksimal 40 km/jam.
Ruas Salatiga-Colomadu masih terdapat 10 perlintasan yang belum selesai pekerjaannya. Perlintasan itu akan dijaga oleh petugas dari JSN bersama Polri dan TNI. (dna/dna)












































Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance