Tarif MRT Jakarta Diusulkan Rp 8.500 per 10 Km

Tarif MRT Jakarta Diusulkan Rp 8.500 per 10 Km

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 06 Jun 2018 14:42 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - PT MRT Jakarta menyatakan tarif untuk penumpang dalam menggunakan MRT Jakarta disarankan sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer (km). Hal itu sesuai dengan masukan pihak konsultan yang telah melakukan kajian serta survey terhadap tarif MRT Jakarta.

"Konsultan internasional kita melakukan studi untuk willing to pay dari masyarakat, jadi berapa sih kira-kira yang masyarakat itu rela bayar. Angka rela bayarnya itu ada di sekitar Rp 8.500 per 10 km. Jadi bukan 16 km. Itu kita lihat sebagai rata-rata," kata William saat berkunjung ke markas detikcom, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

William menjelaskan bahwa tarif itu dihitung berdasarkan jumlah penumpang yang dapat diangkut MRT setiap hari, yakni sekitar 130.000 penumpang. Angka ini, kata William juga baru dibicarakan di internal perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

William bilang pihaknya masih harus melakukan finalisasi terhadap tarif tersebut. Sebab, selain tarif faktor-faktor lain juga harus diperhitungkan terhadap minat masyarakat untuk menggunakan MRT.


"Jadi walaupun willing to pay, tapi saya kalau nggak ada konektivitas yang nggak bagus, saya nggak akan naik MRT juga, mending cari yang lain. Jadi itu tadi, yang kita lihat adalah harus ada konektivitas dan lainnya," jelas dia.

Lebih lanjut William mengatakan keputusan terkait tarif tersebut sejatinya ada di tangan pemerintah. Sebab, pemerintah juga dapat melakukan perhitungan-perhitungan sendiri, termasuk soal subsidi dari harga komersil. Namun, perhitungan tarif Rp 8.500 per 10 km tersebut tetap akan diusulkan ke pemerintah.

"Angka Rp 8.500 itu kan angka yang akan kita usulkan, nah tarif komersilnya kan akan dihitung nanti. Karena tarif komersilnya bukan di Rp 8.500, tarif komersil mungkin ada di Rp 20 ribu, Rp 25 ribu," katanya.

"Jadi misalnya katakan tarif komersil itu Rp 20 ribu, berarti kan kalau Rp 8.500 yang akan diputuskan berarti pemerintah akan subsidi. Rp 20 ribu-Rp 8.500 itu yang harus dilihat APBD," tuturnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads