Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Purnomo menjelaskan, penandatanganan ini dilakukan Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
"Dalam rangka percepatan Pelabuhan Patimban sebagai salah satu proyek strategis nasional, pihaknya akhirnya sudah menemukan beberapa lelang. Fase I sudah dilaksanakan, saat ini tanda tangan fase 1 paket 1. Setelah melalui evaluasi sangat ketat, konsorsium Wika Karya, PT PP dan lain lain akhirnya memenangkan kontrak ini," kata dia sebelum dalam acara Penandatanganan Kontrak untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban (I), Paket I yaitu Konstruksi Terminal, Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jumat (27/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada term loan JICA loan ini ada 10 paket pekerjaan total. Fase I adalah 3 paket konstruksi, 1 paket supervise dan 2 paket konsultan operator. Lalu, satu paket dari PUPR dan satu paket supervise di PUPR. Satu fase dua, akan dilakukan pada pertengahan 2020. Paket lima terminal, paket enam memperdalam lautan akan dilakukan pada tahun setelahnya," kata dia.
Total dari biaya paket yang saat ini ditanda tangani, senilai Rp 6 triliun, dengan durasi kontrak 12 bulan. Kemudian ada pula nilai kontrak paket 2 senilai Rp 1,8 triliun.
"Ini masih dalam evaluasi. Kemudian, nilai kontrak Fase satu paket 3 senilai Rp 5,57 miliar ini masih dievaluasi. Lalu paket 8 nilainya Rp 4,47 miliar. Fase I nilainya Rp 9 triliun atau 8,99 triliun. Insyaallah proyek ini akan segera berjalan," kata dia.
Sebagai informasi, total kebutuhan anggaran pembangunan Pelabuhan Patimban Rp 43 triliun. Adapun pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban yang terletak di kawasan timur Jakarta, merupakan dana dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan nilai ÂĨ118,9 juta atau sekitar Rp 14,17 triliun.
Pada November 2017, kesepakatan antara JICA dan Indonesia berupa pinjaman sebesar Rp 14,17 triliun itu merupakan 83% dari total biaya konstruksi Pelabuhan Patimban tahap I senilai ÂĨ144 miliar atau Rp 17,16 triliun. Sisa biaya investasi itu akan dibiayai oleh pemerintah Indonesia dalam pembebasan tanah dan urusan pajak. (ang/ang)