Bagaimana Ketentuan Evakuasi Penumpang saat LRT Palembang Mogok?

Bagaimana Ketentuan Evakuasi Penumpang saat LRT Palembang Mogok?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 16 Agu 2018 18:20 WIB
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Jakarta - Light rail transit (LRT) Palembang di Sumatera Selatan sempat berhenti saat beroperasi pada Minggu (12/8) kemarin. Penumpang LRT pun dievakuasi melalui walkway yang berada di sisi jalur LRT Palembang.

Para penumpang pun berjalan kaki sekitar 2 kilometer (km). Beberapa di antara mereka tampak ketakutan dan ada balita yang menangis.

Direktur Sarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Makjen Sinaga menjelaskan standar evakuasi penumpang LRT Palembang ke depannya akan dibuat melalui Peraturan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pembuatan pedoman evakuasi penumpang juga melibatkan seluruh pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita sudah membuat posko pelaksanaan melibatkan semua stakeholder dan untuk pedoman pelaksanaanya kita menyusun Peraturan Dirjen untuk sistem operasinya," kata Makjen di markas detikcom, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Dalam aturan tersebut diatur sistem pelayanan LRT Palembang, perbaikan kereta LRT, hingga standar evakuasi penumpang. Dengan demikian, keselamatan penumpang LRT Palembang menjadi prioritas.

"Sehingga di sana nanti diatur semua pelayanan kemudian maintenance-nya lalu kemudian in case ada suatu berhenti kereta itu bagaimana evakuasinya itu nanti diatur sehingga sistem ini sudah menjamin keselamatan," tutur Makjen.


Berhentinya LRT Palembang pada Minggu kemarin disebabkan karena adanya kabel yang lepas, sehingga kereta LRT berhenti di lintasan.

"Hanya saja yang menjadi persepsi masyarakat umum itu mogoknya, padahal mogoknya itu untuk safety seperti tadi yang dijelaskan. Dengan mogok ini kita juga memasukkan dalam SOP bagaimana tata cara evakuasi," kata Makjen. (ara/zul)

Hide Ads