Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan hitung-hitungan soal alokasi anggarannya sudah disiapkan. Namun dia tak mau menyebut angkanya.
Baca juga: Hore, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5% |
"Ya nanti kan RUU-nya disampaikan ke DPR, terus nanti ada pembahasan kayak biasa di Banggar, di komisi. Angkanya ya kita sudah sediakan pastinya di RAPBN 2019, sudah kita sediakan" katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besarannya kan masih dihitung ya, nanti pas pembahasan DPR saja, nanti kira kira kan kebijakan apa, oke mau 5% (kenaikan gaji PSN), mau 6%, 7%, kan kita belum tahu," sebutnya.
"Intinya kebijakannya ada, memang rencana akan ada kenaikan gaji 5%. Tadi kan Pak Jokowi sudah umumkan. Nah nanti kan dibahas dengan DPR ya," paparnya.
Tapi jika dihitung secara kasar, menurutnya jumlah alokasi anggaran kenaikan gaji PNS rata-rata 5% bisa dihitung dari alokasi tahun 2018 dengan ditambah 5%. Hal itu sebagaimana kenaikan gaji PNS yang rata rata 5%.
"Betul, tapi kan naiknya tidak naik 5% gitu saja kan, ada nambah pegawai bisa, pegawai mungkin ada tambahan pegawai, terus kemudian ada yang pensiun gitu gitu kan. Jadi ya nanti pasti akan ada faktor lain selain yang 5% tadi," tambahnya. (hns/hns)