Para warga yang belum menerima ganti rugi pun kini menjadi gelisah. Apalagi, mereka sudah siap-siap membeli hunian baru sebagai pengganti rumah mereka yang lama.
Demikian disampaikan Sihol Sitanggang, warga RT 2 RW 8 Kecamatan Beji, Kelurahan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Ia ialah satu warga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk Tol Cijago.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sihol menerangkan, proses pembebasan lahan untuk tol ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2007. Proses pembebasan lahan itu dimulai dari sosialisasi dan pengukuran lahan. Namun, proses pembebasan itu pada jalannya tidak ada kepastian hingga memasuk tahun 2018.
Singkat cerita, pada 30 Mei 2018 warga dikumpulkan oleh panitia pembebasan lahan untuk menawarkan persetujuan pembebasan lahan. Warga berpandangan, hari itu ialah final dari rencana pembebasan lahan yang dari tahun 2007 tak kunjung realisasi.
"30 Mei kemarin dikumpulkan oleh panitia oleh panitia pembebasan tanah yang diketuai BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ketuanya menyampaikan bahwa pokoknya ini ada amplop tolong dibaca, kalau angkanya sesuai langsung tanda tangan berita acara, lengkapi dokumen, ya kurang lebih 2 minggu atau 14 kerja kita realisasi," ungkapnya.
Sihol mengatakan, kebanyakan warga akhirnya menerima penawaran tersebut. Mereka berbondong-bondong mengurus dokumen untuk melepas lahan mereka.
Namun, sejak pengurusan dokumen hingga saat ini, biaya ganti rugi itu tidak juga mereka terima. Artinya, sudah 3 bulan nasib mereka terkatung-katung menunggu uang pembebasan lahan.
"Semua teman-teman gelisah nggak mau pusing, mereka berbondong-bondong membereskan dokumen bahwa setuju. Sampai saat ini nggak ada realisasi," ujarnya.
"Akhirnya setuju ajalah, untuk melanjutkan program pemerintah tapi ndelalah (kebetulan) nggak sampai realisasi sampai 3 bulan. Jadi ini jadi kegelisahan ada warga, yang DP rumah agak lebih berat," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Sihol, terdapat 300 kepala keluarga (KK) dengan 400 bidang tanah belum dapat ganti rugi tanah. Dia bilang, 1 KK bisa memiliki 2 bidang tanah.
"Ini lokasinya Kecamatan Beji, Kelurahan Tanah Baru, RW 7, RW 8, RW 9, RW 10 yang kena juga," tutupnya. (zlf/zlf)