"Persoalannya kan dari dulu gimana bebaskan (lahan) yang sudah diokupansi (diduduki) oleh masyarakat. Sepanjang itu bisa diselesaikan Pemda (Jabar) bagus," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Menurutnya, Pemda Jabar harus bisa membebaskan jalur kereta tersebut dari warga-warga yang menempatinya. Lahan tersebut, kata dia adalah milik negara yang diserobot oleh masyarakat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau tidak mau, memang harus ada kompensasi atau semacam uang ganti rugi untuk warga yang selama ini menempati lahan tersebut.
"Iya dong, gimana ya, kalau ada tanah kosong dipakai masyarakat nggak ada pemilikan, kan ada aturannya kan, dikasih uang pindah atau gimana," paparnya.
"Tergantung pemerintahnya punya uang nggak untuk itu, kan harus pakai uang, nggak bisa pakai otot saja. Harus pakai otot dan uang kan masalah penegakan hukum," tambahnya. (zlf/zlf)











































