Berdasarkan pantauan detikFinance, Jumat (26/10/2018) rumah yang tegak berdiri itu ada yang berada di ruas tol. Ada juga yang berada di pinggiran tol.
Pemilk rumah menunggu proses ganti rugi lahan, terlihat dari spanduk yang mereka pasang. Ada 2 spanduk, berwarna dasar, yang dipasang di masing-masing rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk kedua tertulis, 'Dilarang Memasuki, Merusak/Menguasai Lahan Ini Tanpa Seijin Pemiliknya!!!! Amanat Pengadilan Negeri Depok'.
Masih dalam spanduk kedua, ada juga tulisan 'Menimbang bahwa penetapan penawaran yang dilanjutkan dengan penitipan (consinagtie) bukan merupakan putusan Hakim/Pengadilan yang menyelesaikan sengketa perdata, oleh karena itu tidak memberikan hak kepada PEMOHON untuk memaksa/melakukan perbuatan-perbuatan lainnya berdasarkan isi penatapan ini'.
Jumlah rumah yang memasang spanduk itu di Kukusan memang tidak banyak. Dari pantauan, setidak 3-5 rumah yang memasang spanduk itu.
Sementara, untuk Seksi II Tol Cijago menghubungkan Raya Bogor ke Kukusan sudah terlihat hampir rampung. Hal itu terlihat dari ruas jalan yang telah terlapisi beton. Sedangkan untuk Seksi III menghubungkan Kukusan hingga Cinere belum terlihat progres pembangunan atau konstruksi.
Tonton juga 'Proyek Tol Cijago Sudah Sampai Kampus UI':
(hns/hns)