Akselerasi pembangunan infrastruktur tersebut berkontribusi besar dalam menciptakan pasar jasa konstruksi di Indonesia.
Hal tersebut harus didukung dengan ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang kuat yang meliputi material, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan tenaga kerja konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun selain ketersediaan rantai pasok, diperlukan juga peningkatan kualitas manajemen keselamatan konstruksi karena ukuran keberhasilan pembangunan infrastruktur selain ditentukan oleh kinerjanya, yang mencakup kehandalan bangunan dan kebermanfaatan bagi masyarakat, juga ditentukan oleh keselamatan dalam proses pelaksanaan konstruksinya.
"Berbagai kegagalan bangunan yang terjadi akhir-akhir ini memperlihatkan kepada kita semua bahwa masalah Keselamatan konstruksi masih terabaikan. Untuk itu perlu upaya yang serius dan koordinasi yang baik antara Pemerintah dan seluruh stakeholders konstruksi agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi diimplementasikan pada seluruh proyek konstruksi ", demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin saat membuka Seminar K3 dan Keselamatan Konstruksi, Kamis (1/11/2018) di Jakarta.
Upaya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, dalam menjamin keselamatan dalam pelaksanaan konstruksi antara lain dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi yang bertugas:
1).melaksanakan pemantauan dan evaluasi,
2).melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi, dan
3).memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Komite.
Selain itu, Komite Keselamatan Konstruksi diharapkan dapat mendorong keselamatan kerja menjadi budaya dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi di Indonesia.
Selain itu, untuk meningkatkan budaya berkeselamatan di dunia konstruksi Indonesia, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah melakukan berbagai upaya, yang pertama adalah melakukan revisi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa (Permen 31/2015), dimana aspek K3 akan diintegrasikan dalam proses tender.
Kedua, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi adalah dengan memberikan sosialisasi kebijakan dan hukum serta pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan K3.
Khusus untuk pekerja terampil, sertifikasi berskala besar dilakukan kepada konsultan, kontraktor, dan mahasiswa.
Ketiga, membuka Klinik Konstruksi sebagai media layanan pendampingan, konsultasi dan nasihat teknis kepada para pelaku konstruksi dalam rangka mewujudkan konstruksi yang berkeselamatan.
Disampaikan pula pada kesempatan ini bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu prinsip konstruksi berkelanjutan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05 tahun 2015 tentang Pedoman Implementasi Konstruksi Berkelanjutan.
"Salah satu konsep konstruksi berkelanjutan yang kita terapkan adalah konstruksi hijau. Konstruksi hijau dalam proses konstruksi memiliki titik berat pada rantai pasok hijau, proses konstruksi hijau, serta perilaku dan praktik hijau," ungkap dia. (dna/dna)











































