Industri Keberatan Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat JKT-BDG

Industri Keberatan Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat JKT-BDG

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 29 Nov 2018 15:25 WIB
Proyek kereta cepat di Walini/Foto: Wisma Putra
Jakarta - Pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (JKT-BDG) masih berjalan. Menurut Komisaris Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Sahala Lumban Gaol, masih ada penolakan dari pelaku industri yang lahannya kena proyek.

Sahala mengatakan secara umum pelaku industri tidak menolak. Mereka mengajukan keberatan karena membutuhkan kepastian terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan.


"Kita tinggal dengan industri yang ada. Itu beberapa masih ajukan keberatan tapi umumnya tak menolak, hanya ingin meminta kejelasan," katanya saat ditemui di lokasi proyek Kereta Cepat JKT-BDG, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang merasa keberatan saat ini menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Mereka sudah ajukan ke pengadilan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012," ujarnya.


Pada dasarnya, menurut dia pelaku industri diuntungkan bila kawasannya dilintasi kereta cepat. Pasalnya itu bisa memberi manfaat lebih bagi mereka.

"Karena mereka diuntungkan dengan adanya kereta cepat. Ini ada yang dilewati Karawang, Kawasan Kabupaten Bekasi," sebutnya.


Tonton juga 'Pekerja Lokal Dominasi Proyek Kereta Cepat JKT-BDG':

[Gambas:Video 20detik]

Industri Keberatan Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat JKT-BDG
(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads