Sahala mengatakan secara umum pelaku industri tidak menolak. Mereka mengajukan keberatan karena membutuhkan kepastian terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan.
"Kita tinggal dengan industri yang ada. Itu beberapa masih ajukan keberatan tapi umumnya tak menolak, hanya ingin meminta kejelasan," katanya saat ditemui di lokasi proyek Kereta Cepat JKT-BDG, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah ajukan ke pengadilan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012," ujarnya.
Pada dasarnya, menurut dia pelaku industri diuntungkan bila kawasannya dilintasi kereta cepat. Pasalnya itu bisa memberi manfaat lebih bagi mereka.
"Karena mereka diuntungkan dengan adanya kereta cepat. Ini ada yang dilewati Karawang, Kawasan Kabupaten Bekasi," sebutnya.
Tonton juga 'Pekerja Lokal Dominasi Proyek Kereta Cepat JKT-BDG':












































