Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pemerintah telah memutuskan penetapan lokasi (Penlok) dari proyek jalan tol sepanjang 95 kilometer (km) ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan jalan tol ini nantinya akan terbagi dalam tiga segmen. Seluruh segmen tersebut, kata Danang, sudah ditetapkan lokasinya.
Kini, pemerintah akan melakukan proses penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT