Lalu setelah ditarif jadi berapa harganya?
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengkonfirmasi bahwa tarif yang berlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, tarif dari titik awal hingga akhir yakni Bakauheni hingga Terbanggi Besar untuk golongan I saja totalnya Rp 112.500. Hanung menjelaskan, tarif dasar tol ini sebesar Rp 800/km.
"Iya ujung ke ujung Rp 112.500. Tarif dasar sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Rp 800 per km," ungkap Hanung lewat pesan singkat kepada detikFinance, Minggu (12/5/2019).
Mengutip laman resmi BPJT, tarif awal tol Bakter dari pintu masuk Pelabuhan Bakauheni hingga Bakauheni Selatan untuk Golongan I sebesar Rp. 3.500, Golongan II RP 5.500, Golongan III Rp 5.500, Golongan IV Rp 7.000, dan Golongan IV Rp 7.000.
Baca juga: Tol Terpanjang RI Mulai Ditarif 17 Mei 2019 |
Berikut tarif tol dari Bakauheni ke Terbanggi Besar dari ujung ke ujung:
Golongan I Rp 112.500
Golongan II Rp 168.500
Golongan III Rp 168.500
Golongan IV Rp 224.500
Golongan V Rp 224.500. (zlf/zlf)