Berdasarkan Pergub DKI Nomor 24 tahun 2019, tarif yang dipatok MRT maksimal Rp 14.000 dengan rute contohnya Lebak Bulus-Bundaran HI. Sedangkan, tarif minimalnya sebesar Rp 3.000.
"Tarif minimal MRT Jakarta sebesar Rp 3.000, dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000," bunyi keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Minggu (12/5/2019).
Untuk pembayaran tiket MRT sendiri dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip, Kartu JakLingko, serta kartu uang elektronik yang diterbitkan BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi pemberlakuan harga tiket normal ini diutamakan ke pada penumpang yang sehari-hari beraktivitas dengan MRT. Seperti pekerja ataupun karyawan.
"Sosialisasinya kami targetkan kepada yang masih terdampak oleh harga ini. Intinya dengan kenaikan harga ini artinya layanan sudah ditingkatkan dari 1 mei kemarin," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaludin, ketika dihubungi detikFinance, Minggu (12/5/2019).