Mengenal 3 Tipe Rest Area di Jalan Tol

Mengenal 3 Tipe Rest Area di Jalan Tol

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 05 Jun 2019 12:10 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus melakukan sejumlah persiapan dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan arus mudik 2019. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyiapkan pelayanan ketersediaan Tempat Istirahat atau biasa dikenal sebagai Rest Area di jalan tol.

Rest area menjadi titik pemberhentian para pemudik untuk melepas lelah di perjalanan. Kehadiran rest area ini terbagi menjadi tiga tipe, yaitu rest area tipe A, B, dan C yang masing-masing memiliki fasilitas pendukung yang telah siap digunakan.

Dikutip dari keterangan resmi BPJT, Rabu (5/6/2019), setidaknya ada 75 unit rest area di jalan tol Trans Jawa yang tersebar di setiap titik pemberhentian dari Merak hingga Surabaya. Masing-masing ada 32 rest area Tipe A, 22 rest area Tipe B, dan 21 rest area Tipe C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adahanya pun di ruas Trans Sumatera hanya rest area Tipe C karena sejumlah tol masih bersifat fungsional. Di antaranya di ruas Bakauheni - Terbanggi Besar terdapat 6 rest area, ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung terdapat 6 rest area, dan di ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi terdapat 2 rest area.

Lalu, apa perbedaan dari ketiga tipe rest area tersebut?



Untuk rest area Tipe A, dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan,bengkel, warung atau kios,minimarket, mushola, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dansarana tempat parkir.

sedangkan pada rest area Tipe B dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

Kemudian pada rest area Tipe C fasilitas umum meliputi toilet,warung atau kios,mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Untuk rest area Tipe C sendiri hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur lebaran/natal, dan tahun baru.

Pada setiap rest area tipe A,B, dan C juga terdapat gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyajikan makanan khas daerah setempat hingga kerajinan tangan dan oleh-oleh.

Khusus demi menjaga ketersediaan bahan bakar (BBM) selama mudik, pelayanan pengisian bahan bakar kendaraan disediakan di setiap titik rest area tipe A, B, dan C pada gerai utama SPBU dan SPBU Mobile yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 10 Juni 2019. Bahan bakar yang telah disiapkan nantinya melayani para pemudik guna menghindari kesulitan saat melakukan pengisian bahan bakar di rest area.

(eds/eds)

Hide Ads